Kontrasepsi dan Eksploitasi Anak



Di Indonesia ada istilah ‘banyak anak, banyak rejeki’, sehingga ketika menggunakan alat kontrasepsi maka orang tersbeut dianggap ‘menolak rezeki dari Tuhan’. Hingga tahun 2011, diperkirakan sudah 60% Pasangan Usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi, namun menurut BKKBN, angka ini belum cukup dan dikhawatirkan akan memicu ledakan penduduk dan di tahun 2011, BKKBN memperkirakan penduduk Indonesia bisa mencapai 300 juta jiwa bila tidak ada peningkatan pengguna kontrasepsi.




Anggapan banyak anak, banyak rejeki dikhawatirkan akan menjadikan eksploitasi anak semakin marak. Sebuah studi kasus di Uganda memperlihatkan bahwa dengan tingginya angka kelahiran, maka angka pekerja di bawah umur pun semakin tinggi. Sebesar 24% perempuan usia 15-19 tahun di Uganda sudah menjadi ibu dan setiap ibu umumnya akan memiliki 6.2 anak, dan 2 juta dari 11.5 juta anak adalah pekerja di bawah umur. Kasus yang sama juga terjadi di Indonesia. Tingginya angka kelahiran dikhawatirkan akan memicu skploitasi anak, apabila kalau mengacu pada banyak anak, banyak rejeki. Di Indonesia sendiri 3,4 juta anak usia 10-17 tahun bekerja dan tidak mendapatkan haknya dari total 37 juta anak 10-17 tahun yang ada, atau sekitar 8,99% (Sakernas, 2011). Meski kontrasepsi sudah gencar dipromosikan melalui program KB (Keuarga Berencana) sejak Zaman Orde Baru, masih banyak yang ragu untuk menggunakan kontrasepsi. Biasanya, mereka yang tidak mau menggunakan kontrasepsi adaah karena dosa atau dilarang oleh agama.



Di zaman sekarang, biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki anak tidaklah sedikit. Satu keluarga di Indonesia dengan empat anggota keluarga rata – rata membutuhkan Rp.5.000.000,- selama sebulan untuk hidup berkecukupan. Kalau setiap orang memiliki kebutuhan yang sama, berarti satu orang membutuhkan Rp. 1.250.000,-, dan apabila keluarga tersebut memiliki anak lagi, setiap anak akan menambah beban Rp. 1.250.000,- lagi. Sebagian keluarga yang penghasilannya lebih dari Rp. 5.000.000,- mungkin tidak masalah membiayai anak – anak mereka, yang menjadi masalah adalah mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dan memiliki banyak anak.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maka anak – anak terpaksa dijadikan tenaga kerja. Anak – anak yang bekerja bisa bekerja untuk memnuhi hidup keluarganya atau memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Rata – rata pekerja anak mendapatkan penghasilan Rp. 600.000,- perbulan dengan pendapatan laki – laki lebih tinggi dari perempuan.



Selain mendorong adanya pekerja di bawah umur, banyak anak pada keluarga miskin juga didorong untuk menikah dini. Pernikahan di bawah umur,  terutama untuk keluarga yang memiliki anak perempuan memiliki fungsi ekonomi. Ketika menikahkan seorang anak perempuan dengan pria yang sudah mapan, maka diharapkan keluarga baru tersebut dapat membiayai keluarganya yang kekurangan. Perkawinan muda juga merupakan eksploitasi pada kebebasan reproduksi perempuan. Memiliki anak pada usia muda dapat mengganggu kesehatan reproduksi bahkan menyebabkan kematian ibu dan anak.
Kontrasepsi seharusnya tidak dilarang. Dengan adanya pelarangan kontrasepsi maka ledakan penduduk sudah pasti terjadi. Boleh atau tidaknya kontrasepsi dan aborsi dalam beberapa agama besar terus mengundang perdebatan. Agama Katolik dengan tegas kontra terhadap kontrasepsi dan aborsi. Di Agama Islam, apakah kontrasepsi dan aborsi boleh atau tidak masih mengundang banyak perdebatan. Dalam artikel di jurnal Islamic Perspective, dituliskan bahwa beberapa metode kontrasepsi diperbolehkan dan aborsi diperbolehkan dalam keadaan darurat dan bila janin belum berumur 120 hari karena pada bulan keempat, Umat Islam percaya bayi diberi ruh sehingga mengaborsi bayi yang sudah berumur empat bulan sama dengan pembunuhan makhluk hidup.




Karena itu, dengan memasyarakatkan penggunaan alat kontrasepsi, maka akan mengurangi dampak ledakan penduduk pada eksploitasi anak. Pengaturan kelahiran bisa disesuaikan dengan keadaan ekonomi pasangan, usia pasangan, dan juga kesanggupan pasangan untuk mengurus anak secara fisik dan mental. 






Sumber:

 

Direktorat Kependudukan, P. P. (2010). Evaluasi Pelayanan KB Bagi Masyarakat Miskin. Jakarta: Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Dr. Mohammed Ali Albar, D. M. (1989). An Islamic View on Contraception and Abortion. ISLAMIC PERSPECTIVE, 79-82.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. (2013). Profil Anak Indonesia 2012. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Kontrasepsi dan Eksploitasi Anak"

Post a Comment